Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: Pemilu Tidak akan Pernah Selesai jika Gunakan Hukum Matematis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 24 Juni 2022, 17:07 WIB
Mahfud MD: Pemilu Tidak akan Pernah Selesai jika Gunakan Hukum Matematis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Repro
rmol news logo Semenjak adanya Mahkamah Konstitusi yang mengatur aturan pemilihan umum selalu ada perkara calon presiden yang menang ditulis curang oleh yang kalah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengurai, pemilu pertama yang memenangkan SBY dituding curang oleh rivalnya. Sama seperti ketika Presiden Joko Widodo, dua kail menang pertarungan pemilu dituduh curang dalam kalkulasi pemilu oleh lawannya.

“Dulu saya tim suksesnya Pak Prabowo, kalah. Lalu saya diajak menggugat ke MK, saya bilang enggak. Kalau sudah kalah pasti kalah dan tidak akan ada yang bisa mengubah atau membalik kemenangan ini,” ucap Mahfud MD dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk 'Tantangan Poliitk Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024' secara virtual, Jumat (24/6).

Pihaknya menambahkan, gugatan terhadap kecurangan pemilu itu akan selalu ada. Namun, kecurangan bukan dari KPU, tapi pada selisih angka. Pasalnya, angka kecurangan yang selama ini terjadi pada pemilu tidak memengaruhi selisih dari fakta yang menang dan kalah.

"Kecurangan itu tidak pernah bisa ditunjukkan bahwa yang melakukan kecurangan itu kontestan. Yang biasanya melakukan adalah orang bawah tim sukses. Tapi, begitu dilaporkan enggak ada," sambungnya.

Dia mencontohkan, jika dalam gugatan di MK ada 10 juta suara milik pemenang dan ditemukan hanya 200 ribu suara curang, maka tidak bisa disebut kecurangan karena selisihnya terlalu besar.

"Lalu ada yang bilang begini, kalau ada kecurangan apakah tidak keseluruhannya batal? Ya enggak bisa, kalau di dalam hukum tata negara kecurangan itu pasti ada,” imbuhnya.

Apabila seluruh kandidat merasa dicurangi dalam pemilu, maka jika selisihnya sangat kecil, maka secara keseluruha tidak bisa membatalkan pemilu dan pemilu tidak akan pernah selesai dalam menghitung angka kecurangan semata.

“Oleh sebab itu, dalil di dalam pengadilan pemilu beda dengan pengadilan pidana. Kalau di peradilan pemilu itu sesuatu bisa digugat, apabila kecurangannya itu sejak awal sudah dinilai signifikan,” katanya

Contoh lain, jika terdapat selisih 10 juta suara namun pihak lawan bisa membuktikan kecurangan sebanyak 5 juta plus 1, maka bisa dimenangkan pihak lawan. Oleh karenanya, Mahfud menegaskan pemilu tidak akan pernah selesai jika semata-mata hanya kalkulasi matematika.

"Kalau itu persis menggunakan hukum matematis, pemilu tidak akan pernah selesai. Oleh karena itu, sejak awal pembuat undang-undang dan hakim MK itu sudah menyatakan kalau selisih itu harus signifikan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA