Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Juni 2022, 17:54 WIB
Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini belum disahkan.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka akses input data bagi Parpol di sistem informasi partai politik (Sipol).

Belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang berlangsung pada tahun 2017, Sipol pernah digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kala itu, Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya menyatakan bahwa Sipol tidak bisa digunakan sebagai instrumen perdaftaran Parpol, karena tidak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU yang ada saat itu.

Anggota KPU RI Idham Holik optimis kemungkinan ada gugatan tersebut tidak akan terulang. Dia justru menegaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang undang (UU).

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran partai politik, dan kami memiliki kebijakan penggunaan sipol, dan sipol bukanlah barang baru," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini memastikan, KPU sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termask DPR dan pemerintah untuk mengkonsultasikan penggunaan Sipol ini.

Maka dari itu, Idham pede alias percaya diri penggunaan Sipol sebelum PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 disahkan tak akan menimbulkan persoalan.

"Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini, dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita," demikian Idham.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024, tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung mulai 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022.

Setelah itu, penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan KPU pada 14 Desember 2022.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan yang diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara.

Mulai hari ini, KPU telah secara resmi membuka layanan akses Sipol untuk seluruh parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan berjalan selama 14 hari sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA