Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SETARA Institute: Pengerusakan Wale Paliusan Tidak Dapat Dibenarkan Atas Alasan Apapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 24 Juni 2022, 20:35 WIB
SETARA Institute: Pengerusakan Wale Paliusan Tidak Dapat Dibenarkan Atas Alasan Apapun
Wale Paliusan usai dirusak sekelompok orang/Net
rmol news logo Pengerusakkan Wale Paliusan, yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di desa Tondei Dua Jaga II Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berbuah kecaman.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kecaman itu, salah satunya disuarakan SETARA Institute. Syera Anggreini Buntara, peneliti kebebasan beragama/berkeyakinan SETARA Institute mengatakan, tindakan pengurakan itu tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apapun.

"SETARA Institute mengecam perusakan Wale Paliusan. Perusakan Wale Paliusan tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun," ujar Syera Buntara dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Dikatakan Syera, perusakan ini nyata-nyata melanggar kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Apalagi, kata dia, Wale Paliusan digunakan satu kali dalam sebulan untuk menjalankan ritus/upacara sesuai kepercayaan Laroma.

"Maka, perusakan ini juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang dengan jelas menjamin kebebasan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," terangnya.

Sebagai catatan, lanjutnya, penghayat Laroma resmi tercatat dalam Tanda Inventarisasi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 1145/F2/KB.02.03/2021, serta resmi diakui keberadaanya oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keterangan Nomor 009/27/Kesbangpolda/XII/2021.

"Adapun selama melaksanakan ritus/upacara, penghayat Laroma tidak pernah menimbulkan kebisingan dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum," jelasnya.

"Oleh karena itu, sambungnya, hak penghayat Laroma untuk berkumpul dan beribadah harus dijamin oleh negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA