Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bakal Taati Putusan MK Apabila Pasal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Berubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Juni 2022, 23:07 WIB
KPU Bakal Taati Putusan MK Apabila Pasal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Berubah
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Aturan verifikasi partai politik peserta Pemilu yang terdapat di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menaati dan menjalankan apapun yang nantinya diputuskan MK.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

"Kalau kita bilang putusan MK, dalam konteks pendaftaran partai politik tahun 2018 awal kita punya pengalaman. Dan KPU RI siap melaksanakan ketentuan yang berlaku," ujar Idham.

Sejauh ini, Idham menjelaskan bahwa KPU menjalankan ketentuan yang ada di Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur soal verifikasi parpol peserta pemilu, dan juga telah diputuskan konstitusional dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Sesuai ketentuan tersebut, dijelaskan Idham, KPU menggunakan dua metode dalam melakukan verifikasi Parpol. Yakni pertama hanya memberlakukan verifikasi administrasi kepada Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Metode kedua memberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada parpol baru.

"Terkait pelaksanaan pendaftaran verifikasi Parpol, kami KPU selaku penyelenggara pemilu akan laksanakan ketentuan yang efektif berlaku saat ini," ujarnya.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa KPU menghargai Parpol yang kini tengah mengajukan uji materiil Pasal 173 UU Pemilu di MK. Sehingga untuk keputusannya akan ditaati dan dijalankan.

"Kami hormati proses itu, karena itu merupakan hak konstitusional Parpol yang harus kita hormati. Jadi apapun keputusannya kami akan laksanakan selama itu sudah berlaku," pungkasnya.

Uji materiil Pasal 173 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan baru memasuki tahap sidang pendahuluan di MK, dan mendalilkan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Namun, PSI menitikberatkan gugatannya pada Pasal 173 ayat (2) yang mensyaratkan terpenuhinya kepengurusan Parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, hingga tahapan akhir pemilu, dan minimal keterwakilan perempuan 30 persen di kepengurusan pusat.

Pada Parpol parlemen, ketentuan ini hanya dilakukan pemeriksaan secara dokumen, sedangkan bagi Parpol nonparlemen, dilakukan pemeriksaan dokumen yang dilanjutkan pula dengan verifikasi faktual.

Dengan demikian, PSI menganggap aturan itu membuat terjadinya pembedaan sekaligus diskriminasi terhadap parpol nonparlemen, dan tidak sejalan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA