Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasir Djamil: Sejumlah Norma di RKUHP Mengulang Semangat Kolonialisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 11:24 WIB
Nasir Djamil: Sejumlah Norma di RKUHP Mengulang Semangat Kolonialisme
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Repro
rmol news logo Sejumlah norma di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap telah mengulang nilai-nilai yang dibangun pemerintah kolonial Belanda pada masa pra kemerdekaan Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, dalam acara diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Memang tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah norma di dalam RKUHP yang sebahagian orang memandang ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," ujar Nasir.

Dijelaskan Nasir, pemerintah kolonial Belanda saat berkuasa di Indonesia membuat sanksi-sanksi yang cenderung menjaga kekuasaannya.

"Semangatnya kolonial itu mempertahankan kekuasaan dan menjaga supaya tetap terhormat, bermartabat kedudukannya, dan mereka tidak diganggu. Segala sesuatu yang bisa menggangu harga diri mereka itu dipidanakan. Itu kan karakter kolonial," sambung Nasir.

Oleh karena itu, politisi PKS ini menilai pasal mengenai penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu bentuk contoh pengulangan semangat kolonialisme.

"Di mana para pengusa itu tidak bisa dikritik, tidak bisa dikuliti dalam tanda kutip, dan tidak bisa dikasih second opinion terkait dengan kebijakan-kebijakan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA