Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perindo Minta Draf RKUHP Dibuka Kemenkumham ke Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 17:17 WIB
Perindo Minta Draf RKUHP Dibuka Kemenkumham ke Publik
Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6)/Repro
rmol news logo Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan bisa dibuka kepada publik, untuk membuka akses keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya di parlemen.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Sudah dijelaskaan di Permenkumham 11/2001 di Pasal 19 sudah jelas, ada kewajiban bagi Kemenkumham untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan DPR agar kemudian bisa diakses masyarakat," ujar Tama.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, polemik yang terjadi pada pembahasan RKUHP di parlemen adalah karena publik tidak mengetahui norma-norma yang dirancang di dalamnya.

"Kita hanya mendapat 14 informasi tentang isu krusial dari Kemenkumham. Misalnya soal pidana mati, hukum yang hidup dalam masyarakat atau leading law, penyerangan harkat dan martabat (presiden dan wakil presiden), dan lain sebagainya," tuturnya.

Maka dari itu, Peirndo meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk menyelenggarakan sistem keterbukaan informasi dalam proses legislasi RKUHP.

"Karena permasalahan utama adalah bagaimana akses publik tehadap draf yang akan dibahas, dan apa masukan (masyarakat) agar kontekstual dan tidak ketinggalan," demikian Tama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA