Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Minta Jangan Ada Personalisasi di RKUHP!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 21:41 WIB
Pakar Hukum Minta Jangan Ada Personalisasi di RKUHP<i>!</i>
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Net
rmol news logo Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI dan pemerintah disorot lantaran mengesampingkan sejumlah aspek penting dalam pembentukan undang-undang.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, dalam pembahasan RKUHP ini, DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang bagi publik untuk ikut serta di dalamnya.

"Saya kira kita tidak ada yang tidak setuju dengan itu (pembaharuan KUHP). Tapi janganlah KUHP ini dipersonalisasi," ujar Bivitri dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

Dijelaskan Bivitri, personalisasi yang dimaksudnya adalah menyegerakan pengesahan RKUHP yang isinya belum diketahui publik dengan alasan-alasan tertentu.

"Terutama dari pihak pemerintah yang berulang-ulang bilang bahwa para pakarnya sudah banyak yang meninggal, seperti Prof. Muladi, dan ini sudah dibahas dari tahun 84 dan seterusnya," kata Bivitri.

"Jadi karena penyusunannya sudah lama sejak tahun 1984, dan kemudian oleh pakar yang hebat-hebat dan (dinyatakan) pasti ini paripurna dan bisa langsung ketuk palu. Nah ini yang saya maksud personalisasi," sambungnya.

Karena itu, Bivitri meminta DPR RI dan pemerintah untuk bisa bersama-sama dengan elemen masyarakat membahas lebih mendalam lagi soal RKUHP.

"Kita harus bicara soal sebuah induk, namanya aja udah menandakan, kan KUHP. Ini sebuah inuk dari semua tindak pidana di Indonesia. Jadi jangalah ditarik ke sesuatu yang sifatnya personal seperti itu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.