Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN, Adik Bupati Muna Rusman Emba akan Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Juni 2022, 12:51 WIB
Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN, Adik Bupati Muna Rusman Emba akan Ditahan?
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil Rusdianto dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum setelahnya tidak hadir saat penahanan tersangka lainnya.

"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/6).

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021 pada Kamis (23/6). Keduanya yaitu, Rusdianto; dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Akan tetapi, KPK baru resmi menahan tersangka Sukarman selaku pihak penerima suap. Dan dikabarkan, Rusdianto akan dilakukan upaya paksa penahanan pada hari ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA