Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil Rusdianto dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum setelahnya tidak hadir saat penahanan tersangka lainnya.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/6).
KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021 pada Kamis (23/6). Keduanya yaitu, Rusdianto; dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.
Akan tetapi, KPK baru resmi menahan tersangka Sukarman selaku pihak penerima suap. Dan dikabarkan, Rusdianto akan dilakukan upaya paksa penahanan pada hari ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.