Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Juni 2022, 20:29 WIB
Soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan ke MA
Partai Buruh saat ada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6)/RMOL
rmol news logo Masa kampanye 75 hari yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 bakal digugat Partai Buruh ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

"Nanti (Partai Buruh) uji materi (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024) ke Mahkamah Agung," ujar Agus.

Sejauh ini, keberatan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari adalah karena dianggap terlalu singkat, sehingga merugikan partai baru yang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memperkenalkan diri.

Karena itu, Agus menyatakan bahwa langkah yang sudah dilakukan Partai Buruh atas keberatannya terhadap masa kampanye adalah mengadu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas aduan tersebut, KPU RI juga telah merespon dengan memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk soal kampanye, akan tetap merujuk kepada PKPU 3/2022.

"Artinya (KPU) tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan. Tetapi kami akan tetap lakukan langkah hukum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA