Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Terburu-buru Putuskan Pemekaran Papua, DPR: Ada Dua Pertimbanganya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 27 Juni 2022, 21:12 WIB
Bantah Terburu-buru Putuskan Pemekaran Papua, DPR: Ada Dua Pertimbanganya
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah bahwa pihaknya terburu-buru mengesahkan RUU Pemekaran Provinsi Papua yang bakal diputus Kamis mendatang (30/6).

Menurutnya, ada dua alasan parlemen memutuskan RUU Pemekaran Provinsi Papua diputus dalam waktu dekat ini. Pertama adalah soal anggaran, lantaran APBN 2023 sudah keluar.

“Tanggal 30 Juni itu adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023 jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/6).

Dengan adanya pembentukan Provinsi ini, kata Doli, ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi lembaga-lembaga negara seperti DPR RI DPD RI dan DPRD Provinsi yang nanti pasti akan berubah.

“Nah tentu nanti ini akan konsekuensi berikutnya adalah patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang terutama undang-undang tentang pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perpu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR,” katanya.

Dia menambahkan di dalam undang-undang yang ada, akan memasukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah selesai putusan RUU Pemekaran Provinsi Papua akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya.

"Jadi Kenapa memang harus selesai di pertengahan tahun ini karena ada konsekuensi dua itu satu konsekuensi anggaran dan juga nanti berkaitan dengan soal lembaga representasi dari provinsi yang baru ini terhadap lembaga-lembaga yang akan DPR DPD dan selanjutnya,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA