Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terima Asset Recovery Perkara KTP-el Senilai Rp 86,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Juni 2022, 23:53 WIB
KPK Terima <i>Asset Recovery</i> Perkara KTP-el Senilai Rp 86,6 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri menerima kedatangan Dubes AS untuk Indonesia Sung Y Kim/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar AS atau setara dengan Rp 86.664.991.149 (Rp 86,6 miliar) dari US Marshall yang berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi KTP-el.

Pemberian asset recovery tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta para Pejabat Struktural KPK lainnya.

Sementara dari pihak Kedubes AS yang hadir adalah Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada penanganan perkara KTP-el.

Uang asset recovery tersebut selanjutnya telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat lalu (10/6).

"Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara KTP-el," ujar Firli.

Selain itu, KPK juga menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

"KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi," kata Firli.

Sementara itu, Dubes Sung Y. Kim mengatakan, pengembalian aset tersebut menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan AS dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

"Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujar Sung Y. Kim.

Menurut Sung Y. Kim, investigasi bersama dalam perkara KTP-el antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi. Sung Y. Kim berharap, uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.

"Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain," jelas Sung Y. Kim.

Pada kesempatan ini, Kedubes AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Learning Center dan Indonesia Integrity Initiative.

Sung Y. Kim menilai, kemitraan tersebut tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia mengaku menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna memperkokoh hubungan Indonesia-AS.

"Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi," pungkas Sung Y. Kim.

Selanjutnya, KPK akan memanfaatkan dana hasil asset recovery tersebut untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA