Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR: Ide dan Gagasan Pemekaran Papua Sudah Sejak 20 Tahun Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 28 Juni 2022, 00:21 WIB
Komisi II DPR: Ide dan Gagasan Pemekaran Papua Sudah Sejak 20 Tahun Lalu
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/RMOL
rmol news logo Pembahasan pemekaran Provinsi Papua disebut sudah berlangsung cukup lama. Tak ada unsur buru-buru dalam memutuskan untuk memekarkan provinsi paling timur dari Indonesia itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara gagasan dan ide, pembahasan pemekaran Papua bukan baru saja dilakukan. Tapi sudah berlangsung selam bertahun-tahun.

Doli pun memberikan contoh wilayah Papua bagian Selatan yang telah memperjuangkan pemekaran sejak 2002.

“Artinya (pembahasan pemekaran) sejak 20 tahun lalu. Saya pernah juga baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih mejadi Ketua Asosiasi Bupati di sana, itu kalau enggak salah 15 tahun lalu pernah juga meminta untuk terjadi pemekaran provinsi di Papua ini,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/6).

Dia menambahkan, soal pemekaran Papua ini dibahas setelah UU Otonomi Khusus Papua selesai setahun lalu. Kemudian, DPR melakukan inisiatif secara implisit untuk pemekaran Provinsi Papua berdasarkan wilayah adat.

“Hingga akhirnya ada pembicaraan kepada pemerintah dan pemerintah dari segi kesiapan terutama kesiapan kapasitas fiskalnya baru cukup tiga (dari 7 provinsi yang diajukan). Mungkin dalam waktu dekat akan ada satu lagi. Akan ada pembicaraan apakah papua barat daya bisa kita prlercepat pembahasannya,” paparnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menegaskan, pemekaran Papua tidak dibuat terburu-buru. Namun telah disusun dengan konsep yang matang.

"Jadi, saya ingin mengatakan, pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan. Ini tinggal pematangan akhir saja,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA