Untuk bisa mendapatkan migor curah sesuai HET, masyarakat harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan NIK maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Merespons hal itu, anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya menerangkan, kebijakan maupun batas maksimal pembelian migor semestinya tidak menyebabkan pembelian yang berlebihan atau
panic buying.
Pasalnya, Asep menilai pemerintah terlihat begitu yakin dengan kebijakan itu, bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah.
"Apakah mekanisme pembelian seperti ini akan berdampak pada
panic buying atau tidak, ya semestinya tidak lah. Karena pemerintah kan kelihatannya begitu yakin bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di lapangan," kata Asep, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (27/6).
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 maksimal 10 liter per hari tiap NIK.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Migor curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Luhut, Jumat (24/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: