Karena itu, rencana pemerintah untuk membatasi praktik penjualan lintas negara mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai ekonom hingga pelaku UMKM.
Ekonom Universitas Indonesia Nining Indroyono Soesilo mengatakan, selama praktik
cross-border di
e-commerce menjadi ancaman bagi UMKM karena para peritel asing menjual produk dengan harga yang sangat murah.
Sebaliknya, kata dia, UMKM dalam negeri belum mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri tersebut.
“Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan,†kata Nining dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Selain itu, kata dia, selama ini transaksi dalam platform
cross-border juga tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan, negara juga dirugikan karena tidak dapat memungut pajak.
Menurutnya, selain membatasi praktik
cross-border selling, secara pararel pemerintah juga perlu mendukung pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuannya.
“Untuk bisa bersaing, UMKM harus bisa naik kelas dulu dan hal itu dibutuhkan proses investasi dan tahapan pembelajaran, mulai dari yang paling dasar sampai mereka
expert," terangnya.
"Jika hal itu dilakukan, usaha mereka akan terus berkembang sekaligus berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,†imbuhnya.
Pada sisi lain, Nining mengakui jika kebijakan pembatasan dilakukan guna menangkis praktik
cross-border selling akan berdampak pada konsumen. Di mana, konsumen akan sulit mendapatkan harga yang lebih murah.
“Selama ini konsumen mendapatkan harga yang lebih murah dari adanya praktik
cross-border selling di
e-commerce asing. Tentu mereka akan merasa dirugikan jika ada pembatasan oleh pemerintah," katanya.
Supaya kekecewaan konsumen tidak berkepanjangan, Nining juga berharap pemerintah bisa memassifkan sosialisasi cinta produk dalam negeri.
"Karena itulah, penting sekali adanya edukasi dan kampanye kepada konsumen untuk mencintai produk-produk dalam negeri, khususnya produk dari UMKM. Dan fokus pada kualitas produk,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.