Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Dugaan Suap Banprov Jatim untuk Tulungagung, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juni 2022, 15:04 WIB
Penyidikan Dugaan Suap Banprov Jatim untuk Tulungagung, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang melaksanakan penyidikan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov ini.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (28/6).

Namun demikian kata Ali, KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan. KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan; mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali; politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2019-2024, Adib Makarim; dan Agus Budiarto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA