Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov ini.
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (28/6).
Namun demikian kata Ali, KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan. KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan; mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali; politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2019-2024, Adib Makarim; dan Agus Budiarto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: