Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Awal Daftar Sipol KPU, Partai Prima Siap Ikut Kompetisi Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juni 2022, 15:53 WIB
Lebih Awal Daftar Sipol KPU, Partai Prima Siap Ikut Kompetisi Pemilu 2024
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL
rmol news logo Siap ikut kompetisi di Pemilu 2024, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) telah melakukan pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lebih awal semenjak diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (24/6).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, saat ini tim Sekretariat Nasional (Seknas) masih terus merapikan data dan persyaratan administrasi yang akan diinput ke dalam Sipol KPU.

"Ini menunjukkan Prima sudah siap untuk ikut dan berkompetisi dalam Pemilu 2024," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (28/6).

Alif menjelaskan, Prima juga akan segera melakukan konsolidasi nasional dalam rangka mempersiapkan pendaftaran partai politik yang akan dibuka pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Menurut dia, konsolidasi tersebut dilakukan untuk melakukan mempersiapkan struktur partai secara nasional dalam menghadapi verifikasi faktual mendatang.

"Konsilidasi nasional ini dilakukan untuk menguatkan struktur secara nasional dalam menghadapi verifikasi faktual yang kira-kira akan dilaksanakan akhir Agustus atau awal September mendatang," kata Alif.

Namun demikian terkait dengan Sipol, Alif menyayangkan, karena sampai saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur ketentuan tersebut.

Menurutnya, keberadaan PKPU sangat strategis, khususnya untuk partai baru. Sebab, melalui beleid tersebut ketentuan terkait pendaftaran, verifikasi dan lainnya diatur.

"Jangan sampai mendekati jadwal pendaftaran nanti PKPU ini baru terbit dan berbeda dengan ketentuan yang selama ini disosialisasikan," terang Alif.

Sejauh ini kata Alif, Prima sudah mempersiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan lainnya sesuai dengan PKPU yang digunakan dalam pemilu sebelumnya, yakni PKPU 6/2018 yang mengatur terkait ketentuan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kami sudah siapkan semua sesuai dengan ketentuan PKPU sebelumnya, semoga perubahannya memudahkan partai pendatang baru," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA