Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Rudi Hartono: Menyusahkan Rakyat Prasejahtera!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 28 Juni 2022, 21:07 WIB
Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Rudi Hartono: Menyusahkan Rakyat Prasejahtera<i>!</i>
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun/Ist
rmol news logo Pemerintah diminta memberikan solusi konkret untuk mengatasi persoalan minyak goreng yang harganya masih melambung tinggi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Solusi penurunan harga migor lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang kebijakan kontroversial seperti mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng murah.

Bagi anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, syarat PeduliLindungi justru akan menyusahkan masyarakat, khususnya kalangan prasejahtera.

"Kalau di desa kan masyarakat prasejahtera kesulitan akses pakai PeduliLindungi. Ada yang tidak punya HP, internet tidak ada. Pemerintah harus buat solusi alternatif, jangan kaku," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (28/6).

Dibanding PeduliLindungi, pemerintah lebih bijak jika hanya mensyaratkan KTP atau kartu program keluarga harapan (PKH) yang jelas-jelas dimiliki masyarakat.

Kebijakan yang diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu ternyata juga belum dibahas bersama DPR RI sebagai wakil rakyat.

"Belum ada pembahasan rapat, kami belum ada raker. Ini kebijakan publik dan tentu kami minta (pemerintah perlu) untuk menjelaskan juga," tegas politisi Nasdem ini.

Di sisi lain, Rudi melihat adanya prasyarat dalam membeli minyak goreng murah memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, pendistribusian minyak goreng sibsidi lebih teratur dan tepat sasaran.

"Kekurangannya, ya belum semua memiliki aplikasi (PeduliLindungi) di desa. Itu harus diantisipasi dengan memakai KTP atau kartu PKH yang menandakan mereka golongan prasejahtera," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA