Salah satu elemen yang turun jalan adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FISIP UIN Jakarta.
Ketua DEMA FISIP UIN Jakarta, Sulthan Raffi Al-Fawwaz mengatakan, kehadiran mereka karena tidak ada transparansi dari pihak DPR RI mengenai draft Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dibahas.
"Penting bagi DPR RI agar draft RKUHP dibuka ke khalayak umum, karena publik berhak berpartisipasi dalam proses pembahasan rancangan tersebut," ujar Sulthan.
Menurutnya, dengan tidak dibukanya draft RKUHP kepada publik menunjukkan adanya degradasi demokrasi yang sedang dipertontonkan oleh DPR RI kepada publik.
Dia berharap, DPR RI segera mewujudkan harapan tersebut karena publik berhak untuk berpartisipasi.
Sulthan menambahkan, DEMA FISIP UIN Jakarta akan tetap memperjuangkan tuntutan itu sampai dikabulkan.
"Agar draft RKUHP dibuka dan tidak ada substansi yang dapat merugikan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: