Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Fatwa MUI, Wapres Maruf Amin: Ganja Dilarang tapi Ada Pengecualian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Juni 2022, 09:32 WIB
Minta Fatwa MUI, Wapres Maruf Amin: Ganja Dilarang tapi Ada Pengecualian
Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk segera membuat fatwa terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Pasalnya, MUI telah ada putusan melarang konsumsi ganja karena masuk kategori tanaman yang lebih banyak mudharatnya. Namun, akan berbeda jika tanaman ganja itu digunakan untuk kesehatan.  

“Ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al Quran dilarang. Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya,” kata Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/6).

Mantan Ketua MUI ini menilai, legalisasi ganja untuk kepentingan medis perlu ada fatwa baru yang dijadikan pedoman. Namun, harus ada aturan dan kriteria yang tegas mengenai mana saja varietas ganja yang boleh untuk medis dan tidak sama sekali.

“Fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR.Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudharatan,” tuturnya.

“Ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” demikian Ma’ruf Amin.

Legalisasi ganja untuk medis ini semakin ramai diperbincangkan setelah viral di medsos foto seorang ibu yang diketahui bernama Santi Warastuti bersama anaknya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Santi melakukan aksi dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6) membentangkan poster “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis”. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA