Jurubicara BPKP Eri Satriana menerangkan, pihaknya diminta Kementerian BadaN Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan reviu biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai akhir Desember 2021 lalu.
"Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan
cost overrun dengan melakukan
review dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan," ujar Eri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, memperkirakan
cost overrun mencapai Rp 27,09 triliun.
Namun berdasarkan perhitungan BPKP, dijelaskan Eri, angka yang didapat lebih rendah dari perkiraan KCIC, atau di bawah Rp 20 triliun. Pasalnya, auditor hanya menghitung biaya pembangunan saja.
"Sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya
cost overrun," imbuh Eri.
"Seperti yang sudah dimuat di beberapa media, untuk angkanya sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp 16,8 triliun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eri memastikan BPKP sudah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat menyesuaikan
cost overrun sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan.
"Terkait apakah sudah dikonsultasikan silakan dikonfirmasi kepada pihak yang meminta penugasan menghitung biaya
cost overrun kepada BPKP. Karena BPKP berkewajiban memberikan hasil reviu kepada pihak yang meminta," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: