Apresiasi itu, salah satunya disampaikan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti. Menurutnya, RUU KIA sangat penting untuk segera diselesaikan dalam upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena dirancang untuk menciptakan SDM Indonesia yang unggul, dengan salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ujar Retno kepada wartawan, Rabu (29/6).
Selain itu, kata Retno, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
"Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,†terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Menurutnya, RUU KIA yang sedang diperjuangkan untuk cepat selesau, dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.
Dia menyinggung soal masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, RUU KIA mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.
“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: