Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tak Digugat, Perludem Dorong Sipol Dilegalkan dengan PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Juni 2022, 15:22 WIB
Agar Tak Digugat, Perludem Dorong Sipol Dilegalkan dengan  PKPU
Ilustrasi Sipol yang dibuka aksesnya oleh KPU sejak 24 Juni 2022 lalu/Repro
rmol news logo Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diharapkan tidak memunculkan gugatan.

Pasalnya, Sipol yang sudah bisa digunakan oleh Parpol calon peserta Pemilu sejak 24 Juni 2022 lalu belum memiliki dasar hukum, karena tidak diatur baik di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait landasan hukum penggunaan Sipol ini turut disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, maksud penggunaan Sipol sebagai sebuah sistem atau aplikasi untuk efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran partai politik harus dipahami bersama.

Menurutnya, Sipol dapat memberikan manfaat baik untuk KPU selaku penyelenggara pemilu maupun parpol yang akan menjadi peserta dala perhelatan Pemilu Serentak 2024.

"Bagi penyelenggara pemilu sipol akan mempermudah proses verifikasi partai politik termasuk dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Heroik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).

Sementara manfaat yang bisa didapat {arpol dari Sipol, lanjut Heroik, dapat meringankan beban administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Sehingga kesamaan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan Sipol ini akan meminamilisir adanya perbedaan presepsi apakah wajib atau tidak penggunaan Sipol," tuturnya.

Kendati begitu, Heroik menggarisbawahi soal landasan hukum penggunaan Sipol yang hingga kini belum ada.

"PKPU perlu mengatur keberadaan penggunaan Sipol sebagai legitimasi basis penggunaannya. Dalam PKPU perlu dijelaskan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," tandas Heroik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA