Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerjasama dengan Kemendagri, KPU Diberi Akses Database DP4

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Juni 2022, 17:15 WIB
Kerjasama dengan Kemendagri, KPU Diberi Akses <i>Database</i> DP4
Penandatangan kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)/Ist
rmol news logo Penandatangan kerjasama dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penandatangan dilakukan antara Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno dengan Direjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Dalam sambutannya Zudan menjelaskan, pendantanganan kerjasama hari ini dalam rangka untuk pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan KPU. Sehingga dalam praktiknya KPU bisa mengakses laman Dukcapil Kemendagri untuk memastikan data penduduk yang potensial menjadi pemilih.

"Kami menyerahkan hak akses. Hak akses itu kepada rekan-rekan KPU pusat diberikan super user, dan nanti kepada 548 KPU, (yaitu) Provinsi 34 dan 514 kabupaten/kota, semuanya bisa melihat database dukcapil," ujar Zudan.

Zudan menjelaskan, anggota KPU yang bertugas untuk pemutakhiran data bisa mengakses database yang ada di Dukcapil Kemendagri untuk memastikan data kependudukan.

"Jadi rekan-rekan KPU kalau ingin melihat seseorang ini terdaftar di Kabupaten mana, ketik NIK nya saja. Kemudian dia status (atau) umurnya berapa, tanya NIK nya berapa, bisa ditanya," imbuhnya memaparkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyambut baik penandatangan kerjasama yang dilakukan ini. Menurutnya, hal ini memberikan kemudahan bagi KPU untuk memutakhirkan data pemilih yang akan menggunakan haknya pada Pemilu Serentak 2024.

"Penandatanganan kerjasama ini menjadi dasar bagi KPU dan Kemendagri sebagai realisasi perwujudan dari amanah yang ada di UU bahwa untuk pemuktahiran data pemilih itu sumbernya ada dua," katanya.

Hasyim menyebutkan, sumber pertama pemutakhiran data pemilih didapat dari daftar pemilih tetap atau DPT pemilu sebelumnya. Kemudian sumber kedua adalah DP4 yang dikelola Kemendagri.

"Sehingga dengan begitu kami (KPU) semakin sinkron datanya antara DPT dengan DP4 yang itu sifatnaya proyeksi untuk pelaksanaan pemilu ke depan," ucapnya.

"Oleh karena itu penandatanganan perjanjian kerjasama ini dan juga penyerahan akses NIK itu menjadikan data yang ada di KPU semakin koperhensif, valid, dan mutakhir," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA