Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koruptor Tak Takut Penjara, Calon Hakim Ad Hoc Usul Diterapkan Hukum Potong Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Juni 2022, 17:56 WIB
Koruptor Tak Takut Penjara, Calon Hakim Ad Hoc Usul Diterapkan Hukum Potong Tangan
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan/Repro
rmol news logo Apabila pemberantasan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengembalikan aset negara (asset recovery), maka pidana yang dijatuhi adalah pengembalian keuangan negara sedangkan pidana badan merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun, jika tujuan pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) maka hukuman badan mesti dikedepankan. Walaupun, para pelaku tipikor cenderung tidak jera dengan hukuman penjara.

Begitu disampaikan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

"Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan,” kata Rodjai.

Rodjai pun mencontohkan hukuman badan untuk pelaku tipikor agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, hukuman potong tangan dinilai bisa lebih memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor.  

“Misalkan di sini saya sebutkan pidana potong tangan. Meskipun ini hanya sebagai contoh saja potong tangan, tapi bisa juga yang lain apabila nanti legislatif bisa menentukan jenis pidana yang lain," tuturnya.

Namun begitu, kata Rodjai, perlu kajian ulang mengenai pidana untuk para koruptor yang saat ini diberlakukan. Terutama mengenai efektivitas jenis hukuman badan tersebut. Sebab para pelaku tipikor agaknya tidak takut sama sekali dengan pidana penjara.

"Kemudian mengenai jenis pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi perlunya dilakukan pengkajian ulang apakah masih efektif untuk mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi karena pada kenyataannya pelaku tipikor tidak takut dengan penjara," katanya.

"Hal ini terlihat bahwa para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara daripada membayar uang pengganti," demikian Rodjai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA