Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Minta Revisi UU Pemilu untuk Atur Pemilihan di Daerah Otonomi Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Juni 2022, 18:35 WIB
KPU Minta Revisi UU Pemilu untuk Atur Pemilihan di Daerah Otonomi Baru
Ketua KPU Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Revisi UU 7/2017 tentang Pemilu diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera dilakukan, mengingat terdapat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, DOB mengharuskan adanya penambahan sejumlah pengaturan dalam hal pelaksanaan pemilu dan juga pilkada yang akan berlangsung serentak pada 2024.

"Nah instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah undang-undang pemilu," ujar Hasyim saat ditemuui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Sebagai contoh, Hasyim menjelaskan DOB di Papua sebanyak 3 provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, berpengaruh pada luasan daerah pemilihan (dapil) yang semakin mengecil.

"Dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu. Itu nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI," paparnya.

Selain itu, DOB juga memberikan konsekuensi adanya penambahan DPRD dan kepala daerah baru.

"Kalau nanti ada beberapa provinsi kan juga bertambah juga. Itu satu hal. Pertanyaannya adalah, kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," tuturnya.

"Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru. Mau diisi kapan? Pilkada 2024 atau kapan" Ini akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR," demikian Hasyim. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA