Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas DOB Papua, KPU Harap Revisi UU Pemilu Selesai Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Juni 2022, 20:55 WIB
Imbas DOB Papua, KPU Harap Revisi UU Pemilu Selesai Tahun Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/RMOL
rmol news logo Kepastian pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Daerah otonomi baru (DOB) di Papua tergantung pada revisi UU7/2017 tentang Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, daearah pemekaran yang akan ditetapkan nanti memerlukan pengaturan tentang pelaksanaan Pemilu dan juga Pilkada.

Namun dalam pengaturannya mesti melalui UU, sehingga diperlukan revisi UU Pemilu untuk memastikan beberapa hal seperti pembagian daerah pemilihan (Dapil) yang juga akan berimbas pada jumlah kursi di setiap provinsi.

"Maka konsekuensi untuk DPRD di Kabupaten itu (hasil pemekaran di Papua) juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Adapun mengenai waktu yang memungkinkan untuk dilakukan revisi, menurut Hasyim hanya sampai akhir tahun ini. Itupun sudah harus disahkan.

"Akhir tahun (harus selesai). Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan kpu menetapkan daerah pemilihan," ungkapnya.

Dengan adanya UU Pemilu yang mengakomodir pelaksanaan pemilu di daerah pemekaran, Hasyim memastikan tahapan-tahapan yang sudah diagendakan akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang berikutnya pada bulan Mei sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI, DPD. Oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan Dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," tandas Hasyim.

Mengenai pemekaran di Papua ini tertuang dalam 3 RUU DOB yang rencananya akan disahkan DPR RI dalam waktu dekat.

Adapun 3 provinsi yang akan disahkan adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA