Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petakan Risiko Korupsi di Lembaga hingga Pemda, KPK Akan Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juni 2022, 00:17 WIB
Petakan Risiko Korupsi di Lembaga hingga Pemda, KPK Akan Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Dalam rangka memetakan risiko korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara serentak di 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, survei akan dimulai pada 1 Juli 2022 hingga 30 September 2022. KPK akan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang yang terdiri dari, pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P/D).

"Harapannya, sebanyak 375 ribu responden akan mengisi dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada KPK," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (29/6).

Untuk proses blasting kuesioner kata Ipi, KPK menggunakan dua metode. Yaitu secara online melalui layanan email dan WhatsApp, serta offline melalui survei tatap muka di beberapa daerah sampling.

"Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai KLPD," jelas Ipi.

Tahapan selanjutnya adalah proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022. Prosesnya meliputi cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS.

Selain itu, pada tahap itu juga dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survei dan menyusun materi presentasi nasional.

Kemudian, hingga 18 November 2022, KPK berencana memulai proses pelaporan hasil survei atau reporting pada laman Jaga.id. Jika hasil survei telah disusun, KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022. Tahap tersebut, ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap KLPD beserta rekomendasi yang harus dilakukan.

"Adapun area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi, di tiap KLPD," tutur Ipi.

Dari pengukuran SPI 2022 ini, pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70. Sebagaimana yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"SPI tahun ini juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu. Di mana penilaian akan dilakukan per-Direktorat Jenderal (Dirjen) yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga," terang Ipi.

Selain itu, kata Ipi, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi.

"Dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing KLPD," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA