Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geram Holywings Hanya Diwakili GM Bukan Owner Saat Rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Legislator PDIP: Ini Pelecehan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 30 Juni 2022, 02:51 WIB
Geram Holywings Hanya Diwakili GM Bukan <i>Owner</i> Saat Rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Legislator PDIP: Ini Pelecehan<i>!</i>
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak/Net
rmol news logo Rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan dengan menghadirkan pihak Holywings diawali dengan cukup panas. Pihak DPRD menyayangkan sikap manajemen Holywings yang mengutus General Manager (GM) bukan owner perusahaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kehadiran GM Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, dan pihak manajemen lainnya Rizal Yudhistira dikritik oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini. Ini pelecehan," ketus Gilbert di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Padahal, rapat kerja Komisi B mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Kepala Dinas.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta (PPKUKM), dan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI.

Gilbert pun kesal karena Holywings hanya menghadirkan perwakilan setingkat manajer saja. Saking kesalnya,  Gilbert menyebut kalaupun pemiliknya yang dihadirkan, belum tentu DPRD juga mau menerimanya.

Bukan hanya soal kehadiram pejabat terkait, Gilbert juga menyampaikan kekesalannya terhadap Holywings karena sudah berulang kali membuat pelanggaran.

"Dulu Covid-19 kalian kumpul-kumpul, bukan kali ini kalian bikin masalah. Kalian sombong harusnya kalian belajar," kata Gilbert.

Masyarakat telah dihebohkan oleh unggahan akun Instagram Holywings yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya.

Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak cepat dengan mengamankan beberapa karyawan yang bertanggung jawab dalam promosi itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Yaitu DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).

Mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.  

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA