Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Penggunaan Ganja untuk Medis, Komisi III Undang Pakar dan Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 Juni 2022, 08:40 WIB
Bahas Penggunaan Ganja untuk Medis, Komisi III Undang Pakar dan Ahli
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI akan mengundang sejumlah pakar untuk dimintai pendapatnya mengenai penggunaan ganja untuk medis pada rapat yang dijadwalkan hari ini, Kamis (30/6).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, pimpinan Komisi III DPR RI juga akan mendengar keterangan dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengidap penyakit cerebral palsy (CP).

Sosok Santi viral di media sosial (medsos) setelah ia berjalan di area car free day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6) dan membentangkan poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis".
 
"Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud," kata Nasir Djamil.

Politikus PKS ini menyebut, untuk merealisasikan aspirasi penggunaan ganja medis tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.  

Sebab, berdasarkan Pasal 8 UU 35/2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Meski di Pasal 7 UU 35/2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati,” katanya.

"Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” sambungnya.

Ia mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi risiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.

Dengan adanya isu ini, tutur Nasir, kemungkinan besar pemerintah dan DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Maruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis,” terangnya.

"Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” demikian Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA