Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Maharani: UU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 30 Juni 2022, 11:43 WIB
Puan Maharani: UU Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
rmol news logo Salah satu agenda pembahasan paripurna di DPR RI yang digelar Kamis (30/6) hari ini adalah pengesahan RUU Ibu dan Anak sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan Maharani.

Puan mengatakan, sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA