Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi II: Pemekaran Provinsi di Papua Buka Peluang Revisi UU Pemilu dan Penambahan Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 Juni 2022, 15:07 WIB
Ketua Komisi II: Pemekaran Provinsi di Papua Buka Peluang Revisi UU Pemilu dan Penambahan Anggaran
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seiring terjadinya pemekaran tiga provinsi baru di Papua.

Peluang itu, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

“Akan terjadi perubahan UU 7/2017. Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup Perppu,” kata Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Doli menuturkan, mengenai perubahan UU Pemilu itu sendiri ia menilai lebih baik ditambahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodir aturan pemekaran tiga provinsi di Papua.

“Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu. Saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” terangnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyebut akan ada dampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 lantaran adanya pemekaran provinsi di Papua.

“Pasti, kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru, persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran,” katanya.

Menurut Doli, potensi penambahan anggaran mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 juga sangat memungkinkan lantaran provinsi di Indonesia bertambah.

“Iya, potensi nambah, institusinya kan nambah. Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslunya juga begitu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA