Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pergantian nama jalan tersebut tidak melalui proses konsultasi dengan Dewan.
"Kita mengacu ke Pergubnya Pak Sutiyoso saja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengatakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucap Prasetio di sela-sela Sidak ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (30/6).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengaku, selama ini tidak ada pemberitahuan tentang rencana perubahan 22 nama jalan di ibukota.
"Kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia (Gubernur DKI Anies Baswedan) tiba tiba jalan sendiri, kan enggak sah," tegasnya.
Sejauh ini perubahan nama 22 jalan di Jakarta sudah berjalan. Papan nama baru pun sudah terpampang di jalan-jalan yang mengalami perubahan nama. Seperti Jalan Raya Bambu Apus, Jakarta Timur, yang kini berubah menjadi Jalan Mpok Nori.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: