Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSDN untuk Pertahanan Negara Potensial Langgar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 01 Juli 2022, 02:19 WIB
PSDN untuk Pertahanan Negara Potensial Langgar HAM
Acara diskusi dalam launching buku "Menggugat Komponen Cadangan" di Jakarta, Kamis (30/6)/Ist
rmol news logo Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti.

Hal ini disampaikan Bivitri Susanti pada acara Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan" bertajuk "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet, Kamis (30/6).

Lebih lanjut Bivitri menuturkan, secara substansi, hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komcad itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada komponen cadangan (Komcad).

"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Taufan Damanik, memperkirakan pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua, pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di dua wilayah tersebut.

"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki, tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," ucap Taufan mengingatkan.

Ditambahkan Taufan, kampanye pemerintah untuk merekrut Komponen Cadangan ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan masyarakat sipil.

"Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan," katanya.

Terkait UU PSDN ini, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyoroti tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara. Sebab, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multitafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman nonmiliter  seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya bersifat problematik.

Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives, Al Araf, bahkan menilai problem mendasar dari UU PSDN ini adalah cara pandang negara yang keliru dalam melihat hubungan antara negara dan rakyat. Konstruksi bela Negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran.

Bela negara, terang Al Araf, bisa jadi kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu HAM dan kemanusiaan.

Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan mencerdaskan anak bangsa, pegiat HAM dan aktivis antikorupsi yang terus melakukan advokasi, itu bagian dari bentuk kesadaran dalam bernegara.

"Pemerintah gagal dalam memahami substansi bela negara, nasionalisme, dan cinta tanah air, sehingga cenderung mempersempit maknanya menjadi berbentuk militeristik. Paradigma berbangsa dan bernegara yang seperti ini harus dibongkar," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA