"Morfin itu dilarang karena bagian dari narkotika golongan tinggi. Ganja tidak seberapanya morfin, tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Menurutnya, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan hal baru. Sehingga, Garuda meyakiini ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin akan lebih mudah diizinkan untuk medis.
Di sisi lain, ia menyoroti peristiwa seorang ibu bernama Santi yang meminta penggunaan ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita
cerebral palsy.
Menurut Parta Garuda, peristiwa ini harus jelas, apakah rekomendasi penggunaan ganja memang berdasarkan hasil kajian medis atau hanya pendapat pribadi.
"Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya. Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja menjadi tidak masalah," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: