Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IV DPR RI Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Kerusakan Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 Juli 2022, 23:55 WIB
Komisi IV DPR RI Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Kerusakan Lingkungan
Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema/Net
rmol news logo Pihak pengadilan didesak untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berkekuatan hukum tetap (putusan inkracht). Khususnya terkait kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan.

Begitu desakan dari Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema melalui keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (2/7).

“Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun. Pengadilan Negeri yang menangani kasus-kasus tersebut harus segera mengeksekusi putusan agar para perusak hutan membayar ganti rugi,” tegasnya.

Menurutnya, pengadilan harus berani dan tegas mengeksekusi berbagai putusan berkuatan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Korporasi yang terbukti salah harus segera melakukan pembayaran ganti rugi atas berbagai kerugian ekologis yang ditimbulkan.

“Jangan sampai dikesankan negara tunduk, takluk, kalah berhadapan dengan korporasi perusak hutan yang secara hukum telah dinyatakan bersalah. Puncak dari gugatan bukan kemenangan KLHK yang dinyatakan melalui penetapan putusan inkracht, tetapi eksekusi atas berbagai putusan-putusan tersebut,” papar Ansy, sapaan akrabnya.

Ansy menyoroti data KLHK antara 2015 hingga 2020 yang menerangkan pengadilan hanya mampu mengeksekusi putusan perdata sebesar Rp 500 miliar dari total nilai putusan inkracht sektor kehutanan sebesar Rp 19,5 triliun. Menurutnya, potret minim eksekusi putusan inkracht sektor kehutanan tersebut harus segera dievaluasi dan dicari jalan keluarnya oleh KLHK dan pengadilan.  

“Eksekusi Rp 500 miliar adalah angka yang sangat kecil dari total Rp 19,5 triliun nilai putusan inkracht. Mengapa bisa sekecil ini? Pengadilan dan KLHK harus duduk bersama untuk mencari cara-cara cepat dan efektif untuk melakukan eksekusi tersebut,” kata Ansy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA