Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kantongi SK Kemenkumham, PNA Versi Irwandi Yusuf Ditetapkan KIP sebagai Peserta Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 04 Juli 2022, 10:13 WIB
Kantongi SK Kemenkumham, PNA Versi Irwandi Yusuf Ditetapkan KIP sebagai Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi logo PNA/Repro
rmol news logo Dualisme di tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum sepenuhnya tuntas. Namun, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengakui kepengurusan PNA versi Irwandi Yusuf sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepengurusan versi Irwandi Yusuf itu terbentuk pada 2017 lalu, melalui kongres yang digelar di Banda Aceh.

Disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, PNA versi Irwandi sudah medapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Dengan mengantongi SK dari Kemenkumham, PNA versi Irwandi pun sah menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Sementara PNA versi Samsul Bahri belum mendapat SK dari Kemenkumham.

"Tentu pada prinsipnya kami telah berkoordinasi dengan Kemenkumham Aceh, mereka (PNA versi Irwandi) terdaftar dan memiliki salah satu syarat partai politik lokal di Aceh," jelas Munawarsyah kepada Kantor Berita Politik RMOLAceh, Ahad (3/7).

Pada 2019, terjadi dualisme kepengurusan PNA. Saat itu, beberapa pengurus atau kader PNA menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen, Aceh.

Dalam KLB tersebut, Samsul Bahri alias Tiyong terpilih jadi ketua umum dan didampingi Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady. Sebelumnya, Miswar Fuady juga menjabat sebagai Sekjen PNA mendampingi Irwandi.

KLB itu digelar karena sang Ketum PNA, Irwandi Yusuf, tersandung korupsi dalam kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi divonis bersalah dalam kasus tersebut dan saat ini masih menjalani hukuman penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA