Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Skandal ACT Hanya Fenomena Gunung Es, Legislator PKB Dorong Pembentukan UU Charity Act

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Juli 2022, 16:05 WIB
Dugaan Skandal ACT Hanya Fenomena Gunung Es, Legislator PKB Dorong Pembentukan UU Charity Act
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq/Net
rmol news logo Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah didera kabar tak sedap. Dalam laporan Majalah Tempo bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat”, disebutkan uang donasi miliaran rupiah dari masyarakat masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengaku tak heran atas dugaan “bancakan” di lembaga pengelola dana kemanusiaan itu. Maman bahkan menyebut kejadian serupa layaknya fenomena gunung es yang kelihatan besar namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap.

"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras dana donasi dari publik yang memang ingin berbuat kebaikan. Bukannya disalurkan, dana-dana itu malah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kiai Maman dalam keterangannya, Senin (4/7).

Maman pun meminta aparat hukum untuk tegas bila nantinya terbukti ada pengelola lembaga yang memanfaatkan donasi warga untuk keperluan pribadi. Jangan sampai, kata politikus PKB ini, ratusan miliar dana umat justru dijadikan bancakan untuk menumpuk kekayaan, melakukan gaya hidup hedonisme para pengelolanya.

Tidak hanya situ, pemerintah juga perlu bergerak cepat untuk mencabut izin lembaga-lembaga yang terbukti melakukan penyelewangan dana dengan berkedok bantuan kemanusiaan.  

Momentum ini, lanjut Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu, harus pula dijadikan acuan untuk mendorong pembentukan "UU Charity Act". UU itu yang nantinya bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan superketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.

"Sejauh ini belum ada regulasi yang mengakomodasi lembaga-lembaga seperti ini, yang ada adalah memberikan keleluasaan terhadap lembaga-lembaga sosial sehingga pengelolaannya ala kadarnya," demikian Maman.

Lembaga filantropi ACT tengah panas dibicarakan perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta. Kasus ini pun menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #AksiCepatTilep #JanganPercayaACT.

Dalam laporan Majalah Tempo bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat", petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.

Mantan Presiden ACT, Ahyudin, diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Ahyudin bahkan disebut memanfaatkan dana untuk membeli sejumlah rumah hingga transfer belasan miliar rupiah ke keluarganya.

Ahyudin yang dapat gaji jumbo sebesar Rp 250 juta itu juga menikmati berbagai fasilitas mewah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA