Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sampaikan Perintah Jokowi, Airlangga: Vaksin Booster Harus Jadi Syarat Perjalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Juli 2022, 16:39 WIB
Sampaikan Perintah Jokowi, Airlangga: Vaksin <i>Booster</i> Harus Jadi Syarat Perjalanan
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas di masa pandemi Covid-19 kembali diberlakukan pemerintah. Salah satunya mengenai pemenuhan vaksinasi dalam aktivitas masyarakat.

Aturan mengenai pemenuhan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di luar rumah disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/7).

"Tentunya (vaksin) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar Airlangga.

Bahkan Airlangga menyatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar vaksinasi dosis ketiga atau booster ikut diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat terbang.

"Jadi arahan Bapak Presiden (Jokowi), untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," imbuh Ketua Umum Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Airlangga selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Pulau Jawa dan Bali menyampaikan capaian vaksinasi Covid-19.

"Vaksinasi diminta Bapak presiden untuk ditingkatkan. Baik dosis satu, dosis dua, maupun dosis tiga untuk terus juga dinaikan," kata Menko Perekonomian ini.

"Khusus untuk luar Jawa-Bali, yang di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua Barat, dan Papua untuk dosis kedua. Rata-rata untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen," demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA