Aturan mengenai pemenuhan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di luar rumah disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/7).
"Tentunya (vaksin) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar Airlangga.
Bahkan Airlangga menyatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar vaksinasi dosis ketiga atau
booster ikut diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat terbang.
"Jadi arahan Bapak Presiden (Jokowi), untuk di
airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," imbuh Ketua Umum Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Airlangga selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Pulau Jawa dan Bali menyampaikan capaian vaksinasi Covid-19.
"Vaksinasi diminta Bapak presiden untuk ditingkatkan. Baik dosis satu, dosis dua, maupun dosis tiga untuk terus juga dinaikan," kata Menko Perekonomian ini.
"Khusus untuk luar Jawa-Bali, yang di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua Barat, dan Papua untuk dosis kedua. Rata-rata untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen," demikian Airlangga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: