Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengutamakan sosok dari kalangan sipil untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah.
“Meski yang bersangkutan bukan militer aktif, seharusnya pemerintah melalui Kemendagri tetap menjunjung supremasi sipil dalam mengangkat penjabat kepala daerah,†kata Fatia diberitakan
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/7).
Penunjukan Ahmad Marzuki sebagai penjabat gubernur disebut Fatia sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pemerintah hanya menampung aspirasi pihak tertentu dan mengabaikan agenda reformasi untuk menghapus dwi fungsi TNI.
Kontras juga menilai penunjukan Ahmad Marzuki sebagai upaya melanggengkan budaya otoritarian. Tindakan ini juga menciptakan demokrasi palsu di saat pemerintah seharusnya memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.
Proses penunjukan Ahmad Marzuki sebagai penjabat gubernur dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme. Pemerintah seharusnya mengabaikan kepentingan segelintir orang dalam penunjukan sosok penjabat kepala daerah.
“Bahkan jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, penunjukan ini melecehkan supremasi sipil,†kata Fatia.
Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merekomendasikan nama lain, seperti Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar; dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA; sebagai kandidat lain.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: