Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR dan Pemerintah Harus Perjelas Nasib Pemilu 2024 di 3 DOB Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Juli 2022, 10:27 WIB
DPR dan Pemerintah Harus Perjelas Nasib Pemilu 2024 di 3 DOB Papua
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati/Net
rmol news logo Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua mesti memiliki kepastian hukum, mengingat UU 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur hal itu.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/7).

Sosok yang kerap disapa Ninis itu menerangkan, di dalam UU Pemilu diatur tentang tata cara alokasi kursi anggota parlemen dan pembentukan daerah pemilihan (dapil). Di mana sudah ditetapkan jumlah kursi di DPR adalah 575 kursi. Sementara dapil DPR dan DPRD Provinsi juga sudah diatur dalam lampiran UU Pemilu.

"Artinya semuanya sudah terkunci di UU Pemilu. Sehingga dengan adanya DOB ini perlu ada payung hukum yang baru. Ada beberapa kepastian yang harus dijawab," ujar Ninis.

Sejumlah persoalan yang kemungkinan muncul lantaran adanya kekosongan hukum terkait pemilu di 3 DOB Papua, disebutkan Ninis, adalah soal jumlah kursi di DPR apakah akan ditambah.

"Karena di UU Pemilu juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat 3 kursi. Lalu penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru?" paparnya.

"Sehingga perlu segera diputuskan payung hukumnya," tandas Ninis.

Disahkannya 3 RUU tentang DOB Papua oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu bakal berimbas pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu belum ada daerah pemilihan (dapil) di 3 DOB tersebut.

Karena hal tersebut, KPU RI telah menyampaikan harapannya kepada pemangku pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu sebagai solusi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB itu.

Tapi belakangan muncul usulan dari Komisi II DPR RI agar pemerintah lebih baik menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), karena dinilai lebih efektif.

Kendati begitu, muncul protes dari partai politik (parpol) non parlemen yang notabene baru akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terkait dampak pengesahan 3 DOB Papua ini.

Seperti disampaikan Partai Buruh yang merasa dirugikan apabila 3 DOB Papua dijadikan dapil dan masuk dalam UU Pemilu hasil revisi atau Perppu yang diterbitkan, karena akan memberatkan syarat pemenuhan sebagai peserta pemilu.

Pada pokoknya, syarat sebagai peserta pemilu adalah harus memiliki keanggotaan per seribu di setiap provinsi, kantor tetap, hingga struktur kepengurusan di setiap provinsi.

Maka dari itu, jika 3 DOB Papua disahkan menjadi dapil maka total dapil provinsi menjadi 37, dan secara otomatis parpol harus bisa memenuhi syarat peserta pemilu di 37 provinsi tersebut.

Sementara, untuk saat ini parpol-parpol tengah melaksanakan proses pra pendaftaran untuk kepengurusan di 34 provinsi, yakni berupa input data kepengurusan parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU.

Baru pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, KPU menerima pendaftaran dan memverifikasi parpol-parpol yang sudah memasukkan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk menjadi parpol peserta pemilu ke Sipol.

Namun, bagaimana jika landasan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua baru disahkan setelah proses pendaftaran parpol peserta pemilu? Apakah akan ada penggulangan tahapan pendaftaran?

Pertanyaan ini belum terjawab oleh lembaga terkait penyelenggara pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA