Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri Pastikan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 06 Juli 2022, 10:38 WIB
Kemendagri Pastikan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan/Net
rmol news logo Rencana penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh tidak menyalahi prosedural. Sebab Achmad Marzuki saat ini berstatus bukan perwira TNI aktif.

"Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7).

Batas usia pensiun TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Saat ini, Achmad Marzuki berusia 55 tahun dan sudah mengambil pensiun dini.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA