Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pencabutan Izin ACT, Pimpinan DPR: Agar Tidak Terjadi Lagi Hal yang Sama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Juli 2022, 13:23 WIB
Dukung Pencabutan Izin ACT, Pimpinan DPR: Agar Tidak Terjadi Lagi Hal yang Sama
Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), menyusul mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana umat, disambut baik kalangan legislatif di Senayan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kemensos mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut.

“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Menurutnya, dukungan DPR RI terkait pencabutan izin ACT tersebut tidak lain agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi lainnya.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Atas dasar itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. Lembaga yang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat hingga terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.  

“Kan sayang sekali,” pungkasnya.

Kementerian Sosial akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Muhajir menggantikan sementara Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA