Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Gubernur Resmi Dilantik, Cuma Separuh Anggota DPR Aceh yang Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 06 Juli 2022, 14:50 WIB
Pj Gubernur Resmi Dilantik, Cuma Separuh Anggota DPR Aceh yang Hadir
Suasana pelantikan Pj Gubernur Aceh/RMOL Aceh.
rmol news logo Rapat paripurna pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Gedung DPR Aceh tak diikuti sebagian anggota dewan. Hanya 37 orang anggota DPR Aceh yang datang langsung menghadiri pelantikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sementara sekitar 44 orang anggota DPR Aceh lainnya tak tampak hadir dengan sejumlah alasan.

Menurut Wakil Ketua DPR Aeh, Safaruddin, anggota DPR Aceh yang tak hadir dalam acara pelantikan Pj Gubernur lantaran masih berada di Jakarta. Mereka terkendala tiket pesawat pulang ke Aceh.

"Soal transportasi ini kendalanya, tiket untuk mereka balik mengikuti paripurna hari ini tidak dapat. Sebenarnya cuma alasan itu saja yang membuat terkendalanya mereka untuk bisa hadir di sini," jelas Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, usai pelantikan, Rabu (6/7).

Safar menambahkan, sejumlah anggota legislatif Aceh berada di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja dan melakukan tugas-tugas alat kelengkapan dewan (AKD) di ibukota.

Awalnya, lanjut Safar, pihaknya menerima undangan bahwa Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

"Agenda teman-teman juga enggak ada (undangan pelantikan di Jakarta). Yang diundang ke Jakarta itu cuma Pak Ketua saja, mewakili DPR Aceh," ujar dia.

Sehingga, anggota dewan membuat kegiatan kunjungan kerja sesuai dengan AKD dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pekerjaan para anggota legislatif tersebut.

"Tiba-tiba, tanggal 5 Juli itu kita disampaikan pukul 11 malam, bahwa untuk Aceh dikhususkan Pj Gubernur akan dilantik di DPR Aceh. Makanya di transportasi kendalanya," tutup Safaruddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA