Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Ingin Preshold Berubah 7-9 Persen karena Sulit Membentuk Koalisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Juli 2022, 15:56 WIB
PKS Ingin Preshold Berubah 7-9 Persen karena Sulit Membentuk Koalisi
Ahmad Syaikhu menegaskan PKS menginginkan Preshold di angka 7-9 persen/RMOL
rmol news logo Hasil kajian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) lebih rasional di angka 7 hingga 9 persen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu memaparkan, preshold yang kini mencapai 20 persen tidak memiliki rujukan ilmiah. Sehingga, tim hukumnya mendapatkan angka rasionalitas sebesar 7 hingga 9 persen.

Selain itu, dia juga tidak menginginkan preshold berubah menjadi 0 persen lantaran ada aspirasi dari akar rumput yang tidak menyepakati itu.

"Kita mencari titik keseimbangan. Karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ujar Syaikhu usai mendaftarkan uji materiil preshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (6/7).

"Karena itu kita melakukan kajian, dan ketemulah tadi pada angka kisaran interval 7 sampai 9 persen," sambungnya.

Adapun alasan PKS mengapa meminta perubahan preshold menjadi 7 hingga 9 persen dalam gugatannya terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK, adalah karena ingin membuka peluang yang lebih besar kepada figur yang berkompeten untuk maju sebagai calon presiden (capres) di Pemilu Serentak 2024.

Di samping itu, mantan Wakil Walikota Bekasi ini juga memastikan, langkah hukum yang diambil PKS mengubah preshold menjadi 7 hingga 9 persen adalah karena melihat adanya kesulitan membangun koalisi di antara parpol-parpol yang ada.

"Saya kira bukan hanya PKS (sulit membentuk koalisi). Tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," demikian Syaikhu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA