Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perbaiki UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian Gelar Monitoring dengan K/L hingga Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Juli 2022, 17:40 WIB
Perbaiki UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian Gelar Monitoring dengan K/L hingga Agustus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat mulai ditindaklanjuti pemerintah.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah kini tengah membahas bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sektor-sektor yang ada di dalam UU Ciptaker.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, rapat internal pemerintah sudah dilaksanakan beberapa kali.

Dia mengungkapkan, materi bahasan dalam rapat internal pemerintah adalah memetakan persoalan yang disampaikan elemen masyarakat, apakah terkait dengan norma di dalam UU Ciptaker atau aturan implementasinya.

"Ini sedang kita inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kita, akan kita tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus," ujar Elen dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Elen mengatakan, UU Ciptaker yang disusun dengan metode omnibus law kini sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu UU 13/2022 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkan UU 13/2022 (UU PPP), banyak materi yang diatur, tapi sebagian juga ada terkait pemenuhan keputusan MK tersebut," katanya.

Maka dari itu, dalam rapat internal pemerintah juga akan dibahas dua kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah nanti bersama DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, dan kaitannya dengan disahkannya UU PPP.

"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan," demikiam Elen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA