Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Ogah Pusing Soal Pengesahan 3 DOB Papua yang Berdampak Bagi Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Juli 2022, 18:24 WIB
KPU Ogah Pusing Soal Pengesahan 3 DOB Papua yang Berdampak Bagi Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak menjadi persoalan yang membuat pusing Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski hal tersebut berpengaruh kepada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, pihaknya selaku penyelenggara pemilu berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sehingga menurutnya, dampak disahkannya 3 DOB berupa perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga jumlah kursi anggota parlemen, tergantung pada pemangku pembuat undang-undang (UU) dalam hal ini pemerintah dan DPR RI.

"Kan kita bekerja menurut undang-undang. Kalau undang-undangnya ada, itu yang kita kerjakan itu. Begitu saja," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (6/7).

Hingga saat ini, lanjut Hasyim, KPU masih menunggu ajakan pembuat UU baik itu DPR RI ataupun Pemerintah, untuk membahas soal rencana revisi UU Pemilu yang akan mengatur pendapilan dan juga perubahan jumlah kursi anggota parlemen untuk Pemilu Serentak 2024.

"Komunikasi ada, tapi rapatnya belum ada," imbuh Hasyim menegaskan.

Mengenai tenggat waktu revisi UU Pemilu, Hasyim mengatakan bahwa pembuat UU diharapkan bisa menyelesaikan hingga akhir tahun ini.

"Yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Febtuari 2023. Kalau ada daerah baru, dapil baru, harusnya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022 ini dan nanti Mei 2023 sudah mulai pencalonan," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA