Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KUHP Segera Diundangkan, Penghina Polri, DPR dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Juli 2022, 23:01 WIB
RUU KUHP Segera Diundangkan, Penghina Polri, DPR dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah menyempurnakan draft RUU KUHP dan membahasnya bersama DPR RI.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa, pemerintah dan DPR memiliki satu kesamaan visi agar RUU KUHP tersebut harus segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. Ya kita tidak menentukan waktu harus kapan, karena besok sudah penutupan masa sidang, kan reses sampai 16 Agustus berarti pembahasan setelah 16 Agustus,” kata Omar Sharif kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III, Rabu (6/7).

Dengan begitu, jika RUU KUHP ini disahkan menjadi Undang-undang maka, sebagaimana dalam pasal 351 bagi siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara bisa dipidana.

Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf terbaru RKUHP itu.

Ancaman hukuman pidana dapat bertambah apabila mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Sementara di dalam pasal 351 ayat (3) disebutkan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA