Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik RUU KUHP, Politisi Demokrat: Emang Enggak Ada Obatnya Rezim Ini...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Juli 2022, 11:41 WIB
Kritik RUU KUHP, Politisi Demokrat: Emang Enggak Ada Obatnya Rezim Ini...
Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana/Net
rmol news logo Pasal penghinaan terhadap Presiden hingga DPR RI yang dimasukkan dalam RUU KUHP mencerminkan pemerintahan saat ini lebih mengerikan dibanding rezim orde baru.

"Emang enggak ada obatnya rezim ini, maunya enak saja. Kalah (zaman) Orba sama mereka (pemerintahan saat ini)," kata politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana dikutip dari akun Twitternya, Kamis (7/7).

Bukan tanpa sebab. Panca menuturkan, pejabat negara sekelas Presiden hingga wakil rakyat di Senayan hidup dan digaji menggunakan uang rakyat.

Namun sayang, pemerintah terkesan membungkam rakyat melalui RUU KUHP yang kini sudah berada di meja DPR RI.

"Digaji pakai uang rakyat, menikmati semua fasilitas pakai uang rakyat. Begitu rakyat mau kritik sudah disiapkan pasal penghinaan buat rakyatnya," tandasnya.

Draf RUU KUHP kini telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf tersebut, masih ada pasal-pasal kontroversial yang banyak ditentang masyarakat.

Tercantum dalam draf RUU KUHP, pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352.

Dijelaskan, Pasal 351 draf RKUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Kemudian Pasal 352 berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA