Begitu yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyinggung aturan teknis UU TPKS, Kamis (7/7).
"Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat,†kata Rerie, saapan akrabnya.
Menurut Rerie, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan. Sehingga, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum.
"Upaya pemahaman terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual, harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat,†tegasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu sangat berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya.
Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan menyebut dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, mencapai 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
“Sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: