Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Satu Kata, Parlemen dan Pemerintah Sepakati RUU Permasyarakatan Jadi Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Juli 2022, 14:25 WIB
Sudah Satu Kata, Parlemen dan Pemerintah Sepakati RUU Permasyarakatan Jadi Undang-undang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kesepakatan dicapai Pemerintah dengan DPR RI dalam rapat paripurna ke-28 penutupan masa sidang ke-V, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7). Kesepakatan itu terkait pengesahan RUU tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang,

Saat menyampaikan hasil laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menekankan pentingnya keberadaan RUU PAS yang sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan.

"Ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyrakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan terpadu," kata Pangeran.

Dalam laporannya, Pangeran mengurai beberapa substansi yang diatur dalam  RUU tentang Pemasyarakatan. Antara lain, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kemudian Pperluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan,  namun juga memberikan jaminan perlindungan bagi hak tahanan dan anak.

RUU ini juga menyebutkan ihwal pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas kehilangan kemerdekaan sebagai salah satunya penderitaan, serta profesionalitas.

Pun soal pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

“Penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakat, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Pengaturan tentang kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan,” katanya.

Termasuk juga soal pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan, serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pun soal pengaturan mengenai kewajiban sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi  informasi dalam pemasyarakatan.

“Pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Pengaturan mengenai  kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyampaikan persetujuan atas pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang.

"Kami menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi undang-undang,” demikian Yasonna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA